1.DEFINISI
Usaha Kecil dan Menengah disingkat
UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang
secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.Sedangkan menurut Biro Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan skala usaha usaha berdasarkan jumlah pekerja (L).
2.Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja
Perkembangan UKM didalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indikator yakni:
- Jumlah L,
- NO atau NT, dan
- Nilai X dari kelompok usaha tersebut baik secara absolut maupun relatif terhadap usaha besar (UB).
Jumlah unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UK
terkonsentrasi di pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Tahun
1997, jumlah UK di sektor tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun
1998 jumlahnya meningkat menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6%
(dibandingkan UM yang tumbuh 1,2%). Walaupun tidak ada studi-studi
empiris yang dapat mendukung, namun dapat diduga (hipotesis) bahwa
kenaikan jumlah unit UK tersebut erat kaitannya dengan boom yang di
alami oleh beberapa subsektor pertanian, khususnya perkebunan sebagai
efek “positif” dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan
bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di
sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan
alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan,
UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.
Perkembangan UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data
Deperindag menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan
menengah (IKM) dan dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode
1998-2001 mengalami peningkatan masing-masing dari 2,1 juta ke hampir
2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir 9,7 juta unit. Di dalam
kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per tahun, yang
masing-masing hanya sekitar 6% lebih; sedangkan jumlah unit DKM tumbuh
rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari
skala yang lebih besar. UKM di Indonesia sangat penting terutama dalam
penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi
masyarakat/RT miskin. Hal ini di dasarkan pada fakta empiris yang
menunjukkan bahwa kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang
di bandingkan jumlah orang yang bekerja di UB. Dalam kelompok UKM juga
terdapat perbedaan yang besar antara tingkat kepadatan L dari UK
dibandingkan dari UM. Jumlah L yang di serap oleh UK tahun 2000 mencapai
63,5 juta orang dan naik menjadi hampir 65,3 juta orang tahun 2001.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2000 UM dan UB hanya menyerap
masing-masing 7 juta dan 300 ribu orang lebih, dan pada tahun 2001
hampir mencapai 8 juta dan 400 ribu orang lebih.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di
Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis, yakni jumlah
orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak
daripada yang diserap oleh UB, tetapi juga dapat dilihat pada kondisi
dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi
daripada di UB. Di dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan antara UK
dan UM. Dengan laju pertumbuhan L rata-rata per tahun di UK yang relatif
lebih tinggi di bandingkan di UM dan UB, maka secara relatif kontribusi
penyerapan L di UK meningkat selama periode yang diteliti, dari 87,62%
tahun 1997 ke 88,59% tahun 2001.
Informasi mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam
publikasi tahunannya statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah
unit IMI jauh lebih banyak di bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang
merupakan salah satu karakteristik dari UK di LDCs atau negara-negara
berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs atau negara-negara
berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha modern. Dan
kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang
memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan
minuman, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari
kayu.
UKM ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan
lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja
baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga.
Selain dari itu UKM juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu
perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi yang akurat, agar
terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah
dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar.
Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut adalah :
1.Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Kenikan jumlah unit UK erat kaitannya dengan
boom yang di
alami oleh bebrapa subsektor pertanian, khususnya perkebunan sebagai
efek “positif” dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor
menunujukan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di
pertanian dan di sisi lain dapat dilihat dari jenis produk yang di buat,
jenis teknologi dan alat-alat produksi yang di pakai dan metode
produksi yang di terapkan UKM di Indonesia pada umumnya masih dari
kategori usaha ‘primitif’.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja
di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis yakni jumlah
orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak
daripada yang diserap oleh UB, tetapi tetapi juga dapat dilihat pada
kondisi dinamis yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih
tinggi daripada oleh UB.
3.Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output pertumbuhan PDB
cukup besar.Kontribusi UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil
dibandingkan kontribusinya terhadap kesempatan kerja/rasio NOL
menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih rendah dibandingkan
di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L dan K (PP/
dari TFP : produktivitas dari factor-faktor produksi secara total.Pasar
yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK.Pasar UM banyak melayani
masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dengan elastisitas pendapatan
positif.Pasa yangdilayani UK lebih banyak kelompok pembeli
berpenghasilan rendah dengan elastisitas pendapatan negative.
4.Ekspor
Selain kontribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai
salah satu sumber penting pendapatan, UKM di Indonesia juga sangat
diharapkan karena memang mempunyai potensi besar sebagai salah satu
sumber penting perkembangan (diversifikasi) dan pertumbuhan X, khusunya X
manufaktur. Kemampuan UKM Indonesia untuk merealisasikan potensi-X nya
ditentukan oleh suatu kombinasi dari sejumlah faktor – faktor keunggulan
relatif yang dimiliki Ukm Indonesia atas pesaing-pesaingnya, baik dari
dalam (UB) maupun luar negeri. Data Deperindag juga memberikan informasi
mengenai perkembangan kinerja X dari IK untuk sejumlah komoditi. Dari
segi nilai X, pakaian jadi, batik dan TPT lainnya serta barang-barang
jadi dari kulit seperti tas merupakan X unggulan IK. Secara keseluruhan,
nilai X dari IK setiap tahun sangat kecil jika di bandingkan dengan IM
dan IB. Data Deperindag menunjukkan bahwa dalam tahun 2001 saham X dari
IK sebagai suatu persentase dari ekspor total dari produk-produk
nonmigas sekitar 6,9%, sedikit naik dibandingkan tahun 1999 yang sebesar
6,1%.
5.
Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian
terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber
daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia
menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi
perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa
depan.
- Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Relatif lebih baiknya UK dibadingkan UM atau UB dalam menghadapi
krisis ekonomi tahun 1998 tidak lepas dari sifat alami dari keberadaan
UK yang berbeda dengan sifat alami dari keberadaan UM apalagi UB di
Indonesia.
Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mempredisikan masa depan UK atau UKM.
UK pada umumnya membuat barang-barang konsumsi sederhana untuk
kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian dari
pengusaha kecil dan pekerjanya di Indonesia adalah kelompok masyarakat
berpandidikan randah (SD) dan kebanyakan dari mereka menggunakan mesin
serta alat produksi sederhana atau implikasi dari mereka sendiri. UK
sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari
pemerintah termasuk skim-skim kredit murah.
Untuk mengetahui besarnya dampak dan proses terjadinya dampak
tersebut dari suatu gejolak ekonomi seperti krisis tahun 1998 terhadap
UK perlu dianalisis dari dua sisi :
- Penawaran
- Permintaan
Dari sisi penawaran, pada saat krisis berlangsung banyak
pengusaha-pengusaha kecil terpaksa menutup usaha mereka karena mahalnya
biaya pengadaan bahan baku dan
input lainnya terutama yang diimpor akibat apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Namun, krisis ekonomi tahun 1998 memberi suatu dorongan positif bagi
pertumbuhan UK (dan mungkin hingga tingkat tertentu bagi pertumbuhan UM)
di Indonesia. Bagi banyak orang khususnya dari kelompok masyarakat
berpendapatan rendah atau penduduk miskin UK berperan sebagai salah satu
the last resort yang memberi sumber pendapatan secukupnya atau
penghasilan tambahan.
Dari sisi permintaan salah satu dampak negatif dari krisis ekonomi
tahun 1998 yang sangat nyata adalah merosotnya tingkat pendapatan riil
masyarakat per kapita. UK di Indonesia hingga saat ini tetap ada bahkan
jumlahnya terus bertambah walaupun mendapat persaingan ketat dari UM, UB
dan dari produk-produk M serta iklim berusaha yang selama ini terlalu
kondusif akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang dalam prakteknya
tidak terlalu “pro” UK.
Pada umumnya produk-produk buatan UK adalah dari kategori inferior
yang harganya relatif murah daripada harga dari produk sejenis buatan UM
dan UB atau M. Struktur pasar
output dualisme ini yang membuat UK bisa bertahan dalam persaingan dengan UM, UB dan produk-produk M.
- Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia
terdapat tiga faktor kompetitif yang akan menjadi dominan dalam
menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha antara lain:
- Kemajuan T
- Penguasaan ilmu pengetahuan
- Kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme)
Sayangnya, ketiga faktor keunggulan kompetitif tersebut masih
merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di
Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan
untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
i. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian
dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
ii. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
iii. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk
membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi
pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di
bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka
dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu
badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing
di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun
ekonomi daerah, macam perusahaan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12
Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib
melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini,
perubahan-perubahan dapat mencakup:
i.Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
ii.Perubahan Investasi
iii.Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
iv.Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMD
v.Perpanjangan JWP
viPerubahan Status
vii.Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
viii.Penggabungan
ix.Perusahaan/Merger
Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a)Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b)Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
c)Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
d)Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang
menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya
mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu
diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga
selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan
pungutan-pungutan lain.
Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
1)Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang
terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
2)Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada
waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah
dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta
teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai
berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://tiaralenggogeni.wordpress.com/2011/04/14/usaha-kecil-dan-menengah-penanaman-modal-asing/
http://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/ukm-usaha-kecil-menengah-penanam-modal-asing-23210895/