Apa yang dimaksud dengan koperasi? Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
Koperasi di Indonesia mengalami berbagai perkembangan dari masa penjajahan sampai pada masa sekarang . Pertumbuhan koperasi di Indonesia pertama kali dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto pada thun 1896 , mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Koperasi di
Indonesia sebelum merdeka
Dimulai
sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke
waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika kalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis
kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan
usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan
simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Koperasi
di Indonesia setelah merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada
pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
· Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga
sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia
cenderung jalan di tempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar