Selasa, 24 Maret 2015

Tugas 1 (pengantar peranan hukum dalam ekonomi)



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi berperan untuk  mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat .
Dimana dasar hukum ekonomi di Indonesia terdapat pada :
a.UUD  1945
b.Tap MPR
c.Undang – undang
d.Peraturan pemerintah
e.Keputusan Presiden
f.SK Menteri
g.Peraturan daerah

Menurut saya , Hukum itu sebenernya berlaku dimana saja baik di kota atau di daerah pedalaman sekalipun  hanya saja adanya perbedaan pada sanksi yang dikenakannya . Perbedaan tersebut didasari atas bagaimana hukum itu berkembang . Jika di daerah pedalaman maka hukum yang akan dikenakan adalah hukum adat yang ada didaerah tersebut , segala bentuk tindakan yang melenceng dari norma/aturan yang terdapat di suatu daerah atau wilayah maka akan ada sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Menurut saya dewasa ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum . Berbeda dengan jaman dahulu kala dimana seorang raja mempunyai kemampuan untuk kebal terhadap hukum yang berlaku pada masanya . Sekarang ini hukum akan berlaku kepada siapapun yang telah melanggarnya , hukum akan berlaku tanpa mengenal suku ,ras ,agama ataupun golongan tertentu. Mereka yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku .

Hukum Ekonomi berdasarkan klasifikasi Internasional (9 Klasifikasi)
1) Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2)Hukum ekonomi pertambangan
3)Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4)Hukum ekonomi bangunan
5)Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata
6)Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan
7)Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
8)Hukum ekonomi angkutan
9)Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dll

Hukum ekonomi dalam pembangunan tentunya sangat memiliki peran penting , Contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan adalah misalnya apabila adanya proyek dari pemerintah untuk melakukan pembenaran infrastruktur jalan dengan memberikan biaya yang cukup besar dengan klasifikasi bahwa jalanan tersebut nantinya akan memiliki ketahanan lebih dari 3 tahun akan tetapi ternyata kenyataannya hanya bertahan kurang dari 3 tahun maka disitu telah terjadi korupsi akan pembangunan maka hukum ekonomi pun akan berlaku untuk memberikan sanksi dalam menegakkan hukum .

Standar Audit dan Akuntansi Global

BAB I PENDAHULUAN A.      Latar  Belakang           Upaya harmonisasi akuntansi di seluruh dunia sebenarnya dimulai sebelum adan...