Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi berperan untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat .
Dimana dasar hukum
ekonomi di Indonesia terdapat pada :
a.UUD 1945
b.Tap MPR
c.Undang – undang
d.Peraturan pemerintah
e.Keputusan Presiden
f.SK Menteri
g.Peraturan daerah
Menurut saya , Hukum itu
sebenernya berlaku dimana saja baik di kota atau di daerah pedalaman sekalipun hanya saja adanya perbedaan pada sanksi yang
dikenakannya . Perbedaan tersebut didasari atas bagaimana hukum itu berkembang
. Jika di daerah pedalaman maka hukum yang akan dikenakan adalah hukum adat
yang ada didaerah tersebut , segala bentuk tindakan yang melenceng dari
norma/aturan yang terdapat di suatu daerah atau wilayah maka akan ada sanksi
bagi mereka yang melanggarnya.
Hukum Ekonomi berdasarkan
klasifikasi Internasional (9 Klasifikasi)
1) Hukum ekonomi pertanian atau
agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan
2)Hukum ekonomi pertambangan
3)Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan
4)Hukum ekonomi bangunan
5)Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan
dan pariwisata
6)Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik,
air, jalan
7)Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter,
advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja
8)Hukum ekonomi angkutan
9)Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga
pertahanan dan keamanan (hankam), dll
Hukum ekonomi dalam pembangunan
tentunya sangat memiliki peran penting , Contoh fungsi hukum ekonomi dalam
pembangunan adalah misalnya apabila adanya proyek dari pemerintah untuk
melakukan pembenaran infrastruktur jalan dengan memberikan biaya yang cukup
besar dengan klasifikasi bahwa jalanan tersebut nantinya akan memiliki
ketahanan lebih dari 3 tahun akan tetapi ternyata kenyataannya hanya bertahan
kurang dari 3 tahun maka disitu telah terjadi korupsi akan pembangunan maka
hukum ekonomi pun akan berlaku untuk memberikan sanksi dalam menegakkan hukum .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar